banner 728x250

Diberitakan Soal Dugaan Pungli, Oknum Kabid Disdik Langkat Berang

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
banner 120x600
banner 468x60

Langkat – Oknum kepala bidang (Kabid) Disdik Langkat berinisial G berang terkait pemberitaan dugaan pungli. Selain mengancam akan melayangkan somasi, oknum yang terkesan tak faham mekanisme kerja jurnalis ini pun akan malaporkan penulis berita.

 

banner 325x300

Meski awak media menyarankan agar dirinya membuat hak jawab jika pemberitaan tersebut tidak benar. “Ijin bang berita abang saya somasi,karena berita abang gak benar, tidak mungkin ada plt, melalui kabid. Plt itu prosedurnya melaui sekretariat,” kata G via pesan WhatsAppnya, Jum’at (15/2/2025) malam.

 

Tak hanya itu, G juga mengancam akan melaporkan awak media sembari menegaskan pemberitaan tersebut tidaklah benar. “Selesai hak jawab, saya laporkan abang, karena beritanya gak benar. Saya harap abang jujur saja membuat berita, dan abang harus tau tidak ada bisa keluar sk plh atau plt, tanpa memalui bagian sekretariat, kapan ada sk dari bidang,” ketusnya lagi.

 

Kode Etik Jurnalistik

Diinformasikan, dalam pemberitan dugaan pungli penempatan beberapa kepala sekolah (Kasek) SMP Negeri di Langkat, awak media sudah menempuh upaya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

Diamana, awak media sudah melakukan wawancara dengan beberapa kepala sekolah dengan bukti rekaman suara. Kemudian, oknum Kabid berinisial G juga dikonfirmasi sebagai upaya untuk menyajikan berita yang berimbang dan kredibel.

 

Diberitakan sebelumnya, dugaan pungutan liar (Pungli) untuk SK Plt Kepala Sekolah SMP di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat kian santer. Salah seorang kasek mengaku membayar Rp10 juta agar bisa memimpin SMP Negeri. Nominal itu, sesuai dengan bandrol yang diminta oknum Kepala Bidang (Kabid) berinisial G kepadanya.

 

Hal ini seperti disampaikan salah seorang Kasek SMP Negeri di Kabupaten Langkat kepada awak media. Ia menyebutkan, dirinya diminta G untuk menyerahkan uang Rp10 juta pada Maret 2024 silam. Saat itu, mereka bertemu dan membicarakan upeti teresbut di sebuah resto di Kota Stabat.

 

Upeti Rp10 juta

“Waktu saya dan Pak G bertemu di sebuah resto, saya ditawarkannya untuk jadi Plt Kasek SMP Negeri. Kemudian, beliau meminta saya untuk menyerahkan uang Rp10 juta agar bisa menjabat,” terang nara sumber sembari memeinta hak tolaknya, Kamis (13/2/2025) siang.

 

Setelah sepakat dengan jumlah yang ditentukan G, oknum kasek ini pun mendapatkan SK Plt Kasek SMP. Namun, ia baru mampu memenuhi permintaan G tersebut beberapa bulan kemudian.

 

Tak sampai di situ, untuk perpanjangan SK Plt Kasek yang ke-2 oknum ini, G disebut-sebut kembali meminta uang senilai Rp5 juta. Namun kasek ini tak menyanggupinya, karena tak memiliki uang seperti yang diminta G kepadanya.

 

“Perpanjangan pertama, saya gak ada ngeluarkan biaya. Karena saya ngurus langsung ke BKD. Pas perpanjangan ke-2, pak G kembali minta Rp5 juta. Tapi gak saya penuhi, karena saya gak punya punya biaya,” tutur nara sumber.

 

Uang Tidak Dikembalikan

Nara sumber lain di kecamatan berbeda juga menerangkan hal yang sama. Ia diminta G untuk menyerahkan uang Rp5 juta, agar bisa menjadi pimpinan di SMP Negeri. Uang itu sebagai setoran awal sebelum menerima SK pada November 2024 silam. Setelah SK Plt Kasek SMP diterima, nara sumber diminta untuk menyerahkan Rp5 juta lagi.

 

“Saya sudah serahkan Rp5 juta kepada orang suruhan pak G berinisial M. Sisanya sebesar Rp5 juta, diserahkan jika saya sudah menjabat. Tapi nyatanya hingga saat ini saya belum juga ditempatkan di SMP Negeri seperti yang sudah disepakati. Biarlah uang itu dimakannya, malas saya mintanya lagi,” ketus nara sumber.

 

Saat dikonfirmasi, oknum Kabid berinisial G ini pun menepis hal terebut. Ia mengatakan, tak pernah menerbitkan SK Plt Kasek. “Sampai sekarang belum pernah urus SK Plt bang. Dalam pengurusan SK Plt, belum pernah saya parafkan bang,” tepisnya. (Ahmad)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!