Stabat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut menemukan kekurangan volume kerjaan di Dians PUPR Langkat TA 2023. Sedikitnya, ada 25 rekanan di dinas ini, yang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran atas hal tersebut. Dari total Rp2.225.982.556 kelebihan pembayaran, terdapat tiga besar rekanan dengan kekurangan volume terbesar.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023. Dimana, pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, backup data, dan pemeriksaan fisik oleh tim pemeriksa bersama PPK.
Selain itu, juga melibatkan pengawas lapangan, Inspektorat dan pelaksana pekerjaan, yang disepakati dalam BAP fisik. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas 45 paket pekerjaan pada Dinas PUPR, diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan kualitas sebesar Rp2.225.982.556.
Adapun ketiga rekanan di Dinas PUPR Langkat dengan kekurangan volume terbesar adalah :
CV Aulia Ananta
- Pengaspalan Jalan Dengan Hotmix Lingkungan VI Sei Pucuk, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang sebesar Rp 576.647.000. Diketahui, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaa sebesar Rp70.753.080,46.
- Pengaspalan Jalan Dengan Hotmix Menuju SMA Plus Besitang, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang sebesar Rp476.182.000,00. Diketahui, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp67.447.606,70.
- Pengaspalan Jalan Dengan Hotmix Dusun IV Alur Lebah Desa Lubuh Kertang, Kecamatan Brandan Barat sebesar Rp1.008.220.000,00. Diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp163.995.504,50.
- Lanjutan Pengaspalan Jalan dengan Hotmix Desa Ujung Bandar, Kecamatan Bahorok Rp482.593.000,00. Diketahui, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp20.098.468,42.
CV Wampu
- Pengaspalan dengan Hotmix Jalan Pendidikan Lingkungan I Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan sebesar Rp480.470.000,00. Diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp120.677.197,71.
- Pengaspalan Jalan Utama Desa Perkotaan, Kecamatan Secanggang sebesar Rp946.292.000,00. Diketahui, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp58.137.726,38.
- Pengaspalan Jalan Dengan Hotmix Dusun 7 Desa Muka Paya, Kecamatan Hinai sebesar Rp483.009.000,00. Diketahui, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp24.125.786,20.
- Pengaspalan dengan Hotmix Jalan Sudirman Kelurahan Berandan Barat, Kecamatan Babalan sebesar Rp481.000.000,00. Diketahui, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp111.615.618,09.
CV Pratama Karya
- Lanjutan Pengaspalan Dengan Hotmix Jalan Cempaka, Kelurahan Brandan Barat Timur Baru, Kecamatan Babalan sebesar Rp480.940.000,00. Diketahui, terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp118.231.986,69.
- Pengaspalan Jalan Dengan Hotmix Titi Babalan s.d. Titi Patok, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan sebesar Rp480.949.000,00. Diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp5.929.814,67.
- Pengaspalan Jalan dengan Hotmix Palu Pakeh Kecamatan Batang Serangan sebesar Rp289.333.000,00. Diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp26.668.729,64.
- Pemeliharaan Periodik Jalan Jurusan Sta. Ka. Kwala Bingai – Batas Kotamadya Binjai Rp887.244.000,00 diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan sebesar Rp107.141.457,25.
Selain tiga rekanan di atas terdapat 22 rekanan lainnya yang menerima kelebihan bayar ata kekurangan volume dan kualitas pekerjaan, seperti : CV AS sebesar Rp13.281.594,69, CV DB sebesar Rp13.047.708,05, CV Fo sebesar Rp226.945.140,49, CV HM sebesar Rp102.593.503,35, CV KL sebesar Rp43.622.736,99, CV KMJ sebesar Rp17.784.659,02, CV PC sebesar Rp39.675.948,13, CV PR sebesar Rp55.108.929,47, CV PB sebesar Rp37.191.598,74, CV RSA sebesar Rp143.021.929,89, CV ROK sebesar Rp55.506.000,09, CV SSS sebesar Rp108.578.738,34, CV WM sebesar Rp39.229.351,87, CV Wu sebesar Rp104.263.181,73, CV GN sebesar Rp96.513.005,96, CV KKK sebesar Rp2.938.830,96, CV LA sebesar Rp10.255.702,57, CV MSS sebesar Rp112.136.441,87, CV RA sebesar Rp11.718.503,10, CV SMS sebesar Rp12.144.689,60, CV Te sebesar Rp8.473.823,93, dan CV TF sebesar Rp28.343.764,57.
Dari temuan tersebut, hanya 4 rekanan yang sudah menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah. Diantaranya, CV PK sebesar Rp5.929.814,67, CV SSS sebesar Rp32.514.459,76, CV KKK sebesar Rp2.938.830,96, dan CV LA sebesar Rp1.428.294,25.
BPK Provinsi Sumatera Utara menilai, Kepala Dinas PUPR belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, PPK, Asisten Teknik, dan pengawas lapangan tidak cermat dalam melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.
Kemudian BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan. Menginstruksikan PPK, Asisten Teknik, dan Pengawas Lapangan untuk lebih cermat dalam melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan, dan penerimaan
hasil pekerjaan. Serta segera memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp2.183.171.156,93.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Khairul Azmi SSTP belum memberikan tanggapan atas temuan BPK tersebut. Pesan singkat yang dikirim ke WhatsAppnya belum dibaca yang bersangkutan.
Ironisnya, hasil temuan BPK pada tahun 2022, beberapa daftar rekanan di atas juga diperintahkan untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran. Total kelebihan pembayaran pada tahun itu mencapai Rp2.944.421.905. bahkan, rekanan-rekanan itu, selalu dapat ‘jatah’ pekerjaan di Dinas PUPR Langkat. (Ahmad)