banner 728x250

Kerugian Rp2,8 Miliar, Polres Langkat Buru Pelaku Penggelapan Belasan Mobil Rental

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memperlihatkan mobil rentalan yang digelapkan tersangka Fer (kanan).
banner 120x600
banner 468x60

Langkat – Polres Langkat berhasil mengungkap kasus penggeleapan belasan mobil rental, Selasa (18/2/2025) dini hari, dari bebera titik di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan. Kerugian dalam perkara ini, diperkirakan mencapai Rp2,8 Miliar. Hingga kini, tersangka Fer masih diburu aparat kepolisian.

Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Langkat AKB David Triyo Prasojo saat menggelar konferensi pers, Jum’at (21/2/2025) siang. “Ada 14 unit berbagai merek mobil rentalan yang diamankan tim Satreskrim Polres Langkat,” terang David.

banner 325x300

 

Belasan kendaraan itu, merupakan barang bukti tindak pidana penggelapan dengan tersangka Fer, yang juga disebut-sebut sebagai menantu pemilik diskotek di Kecamatan Batang Serangan.

 

Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan korban ke Mapolres Langkat pada 20 Februari 2025 kemarin. Sedikitnya, 9 orang korban yang berasal dari Kabupaten Langkat, Binjai dan Medan mengadukan tindak pidana tersebut.

 

Menonaktifkan GPS Mobil

Pada Januari 2025, Fer merental 15 mobil kepada keponakannya untuk keperluan proyek. Tanpa curiga, kerabat Fer pun menyepakati untuk pembayaran rental mobil tersebut dilakukan setiap awal bulan. Untuk pembayaran pertama, Fer berjanji memenuhinya tanggal 5 Februari 2025.

Barang bukti mobil yang digelapkan tersangka Fer di Mapolres Langkat.

Namun, Fer mengingkari janjinya. Tanggal pembayaran awal yang ditentukan pun sudah berlalu. Pada 18 Februari 2025, GPS semua mobil yang ditentalkan sudah tidak aktif. Korban juga sudah tidak lagi bisa berkomunikasi dengan tersangka.

 

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp2,8 Miliar. Pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Para saksi telah diambil keteranganya. Pelaku disangkakan melanggar pasal 372 kuhp, dengan hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun penjara. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!