MEDAN – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik akan membongkar “kotoran” yang ditinggalkan Agus Fatoni saat menjabat sebagai Pj Gubsu.
“Kita akan bongkar nanti dalam dialog yang kita gelar dalam waktu dekat dengan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidangnya,” kata Sinik di Medan, Rabu (13/3).
Menurut Sinik, dialog kedua setelah kegiatan serupa kami gelar awal tahun 2025, dialog ini dalam rangka mengevaluasi kondisi keuangan Pemprovsu pada APBD Sumut Tahun 2024, yang harus dikritisi dan dipertanyakan.
Dialog ini akan mengundang sejumlah narasumber, di antaranya Pj. Sekdasu M Effendy Pohan, mantan kepala Bapenda Sumut H. Achmad Fadly, Kepala Bappelitbang Alfi Syahriza, Kepala BKAD Muhammad Rahmadani Lubis.
Kemudian, manta Kepala Inspektorat dan Kepala Inspektorat Sulaiman Harahap, pimpinan DPRDSU dan BPK Wilayah I Sumut serta pengamat sosial ekonomi dan politik Dr Shohibul Anshor Siregar dan pengamat anggaran Elfenda Ananda.
“Intinya kita akan soroti ada apa dengan keuangan Pemprovsu 2024 ketika dijabat Pj. Gubsu Agus Fatoni ?” jelasnya.
Salah satu “kotoran” yang ingin dibongkar LIPPSU terkait dugaan pengelolaan anggaran yang menyebabkan kerugian Rp1,5 triliun bagi Provinsi Sumatera Utara pada 2024.
Dalam laporan yang diterima, Agus Fathoni disebut telah memaksakan proyek senilai lebih dari Rp800 miliar dalam P APBD 2024, dengan memaksa menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan tidak mungkin tercapai.
Sebab, Agus Fathoni mengatakan anggaran itu digunakan untuk nenambah dana PON dan pelaksanaan Pilkada. namun ternyata itu tidak ada.
“Anggaran dana PON tidak bertambah dan Anggaran Pilkada juga tidak bertambah,” ujarnya.
Kemudian, Agus Fatoni juga berulangkali melakukan mutasi di lingkungan Provinsi Sumatera Utara dengan sesuka hatinya tanpa melalui prosedur yang sah, bagaikan pasar jual beli jabatan.
Di antaranya terakhir Eselon II yang digeser adalah Ahmad Fadly jadi Staf Ahli dari Kepala Bapenda Sumut, dan Mulyono yang dipindah ke Kadis Kesbangpolinmas, sebelumnya menjabat Kepala Dinas PUPR Sumut.
Sementara yang masuk mengganti keduanya tidak sesuai dengan disiplin ilmunya masing masing, ni kan jelas suka hatinya, untuk memuaskan hawa nafsu tokenya saja.
Kedua pejabat itu diduga sebagai dalih untuk menghapus “kotoran” yang ditinggalkan Pj Fatoni, berkaitan dengan kebijakannya yang telah memaksakan proyek senilai lebih dari Rp800 miliar dalam P APBD 2024, dengan menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan tidak mungkin dapat tercapai.
Padahal anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga telah mengingatkan Pemprovsu bahwa belanja fisik tidak bisa dilaksanakan di P APBD 2024, karena waktu yang sangat singkat.
Akibatnya, Pemprov Sumut kini terjebak dalam hutang besar kepada pihak ketiga yang sudah melaksanakan proyek, seperti terjadi pada PUPR Sumut tak terbayar sebesar Rp218 Milyar kepada Rekanan dan Bantuan Rumah Ibadah Rp121 Milyar di Biro Kesra belum lagi di SKPD lainnya.
“Di satu sisi telah terjadi kelebihan bayar Rp113 miliar dari laporan yang kita terima dari BPK. Meskipun dana yang diperlukan untuk itu tidak ada,” ungkap Azhari Sinik.
Selain itu, lanjutnya, diduga terdapat praktik korupsi berupa cashback yang diterima Agus Fathoni dari pengusaha yang terlibat dalam beberapa proyek di Provinsi Sumatera Utara.
“Mengingat, posisi Agus sebagai Dirjen Keuangan, ia seharusnya memahami prosedur penganggaran yang dapat mencegah terjadinya defisit anggaran yang kini mencapai Rp1,5 triliun. Ini sama saja dengan meninggalkan *‘kotoran’* di Sumut,” kata Azhari Sinik.
Lanjutnya, keadaan ini membebani Gubernur terpilih, Bobby Nasution, yang baru saja menjabat mulai 20 Februari 2025.
“Pemprov Sumut terpaksa memotong anggaran untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menutupi hutang-hutangnya, yang berdampak pada terhambatnya program-program OPD tahun 2025,” ungkap Ari Sinik.
Untuk mendapatkan kebenaran dan fakta pemaksaaan anggaran, DPRD Sumut akan menggelar rapat banggar yang sedianya akan digelar Senin 17 Februari 2025, namun Pemprovsu melalui Sekretariat Daerah No 000.1.5/1470/2025 tertanggal 14 Februari 2025 meminta penjadwalan ulang rapat efisiensi anggaran.
Surat yang dikirim Ketua DPRD Sumut No 400/0749/Sekr DPRD/II/2025 tertanggal 13 Februari 2025 tentang rapat efisiensi anggaran, yang sedianya digelar 17 Februari 2025, dimohonkan Pj Sekda Effendi Pohan untuk dijadwal ulang kembali, namun sampai saat ini tidak ada rapat tersebut, ada apa ini.
Adapun alasannya berkaitan dengan pelantikan kepala daerah/wakil yang secara resmi dimulai Sabtu 15 Februari berdasarkan radiogram Mendagri No 100.2.1/644/SJ tanggal 11 Februari 2025. (Red)