Stabat – Pemberitaan dugaan tangkap lepas tersangka pengedar narkotika di BNNK Langkat kian memanas. Penanggungjawab Seksi Pemberantasan IPTU Johanes Simanjuntak terkesan ‘gerah’ dengan awak media yang tengah menyoroti kinerjanya. Ia menuding, jurnalis media ini tendensius dan tak berimbang dalam menyajikan berita.
“Kok main publikasi aja abang berita itu. Jangan abang beritakan langsung sebelum aku kasih keterangan. Kan bisa abang datang jumpai aku, biar ku tunjukkan data lengkapnya sama abang,” oceh Johanes via panggilan selulernya, Senin (22/7/2024) siang.
Setelah itu, awak media pun menemui Johanes di Kantor BNNK Langkat. Bak orang kepanasan, oknum polisi berpangkat dua balok emas di pundaknya ini pun memulai perdebatan. Ia menuding, awak media tak ada mengonfirmasi dirinya terkait berita dugaan tangkap lepas pengedar sabu.
Rehab Atas Permintaan Keluarga
“Kapan abang ada menghubungi aku. Kalau katanya seperti diberitakan tersangka dilepas, ya gak apa-apa. Dari pertama abg ngomong aja. Nomor saya, HP saya kalau nomor yang gak saya kenal, gak masuk. Terkecuali dibel dulu, atau datang aja,” kilahnya.
Sementara, awak media sudah melakukan upaya konfirmasi via pesan WhatsAppnya. Bahkan, sudah ceklis 2 sejak pemberitaan pertama pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu. Namun, di pemberitaan kedua Johanes baru mengklasifikasi pemberitaan tersebut, dengan dalih tak ada upaya konfirmasi.
Bahkan, Johanes mencoba membandingkan jurnalis media ini dengan media lain, yang memberitakan bantahan dugaan tangkap lepas tersebut. Sikap Johanes ini, terkesan tak memahami kode etik jurnalistik. Jika merasa pemberitaan tersebut tak benar, ia semestinya mengirim hak jawab kepada media terkait.
Johanes mengatakan, 2 tersangka pengedar narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu di Tanjung Pura, menjalani rehab atas permintaan keluarganya. Selain itu, ia mengaku tidak ada barang bukti narkotika dari kedua tersangka tersebut, seperti isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Untuk kendaraan milik DPO berinisial AG, Johanes mengaku ada bukti kepemilikan kendaraan. Sehingga sepda motor sport dan Vespa dikembalikan ke keluarga AG setelah beberapa hari diamankan di BNNK Langkat.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat kian hangat diperbincangkan. Dugaan tangkap lepas (86) pengedar narkotika, sudah akrab di telinga warga Negeri Bertuah. Bahkan, sepeda motor sport seharga ratusan juta rupiah milik pengedar sabu di Kecamatan Secanggang berinisial MS alias AG, juga diduga jadi ajang 86.
Hal ini seperti yang disampaikan warga sekitar tempat tinggal AG yang mengetahui hal tersebut. “Setelah beberapa hari dimankan petugas BNNK Langkat, kererta (sepeda motor) Ninja ZX 250 CC milik AG dipulangkan. Harganya ratusan juta tu keretanya. Vespa punya si AG juga dipulangkan. Ada apa dengan BNNK Langkat ni?,” ketus warga kesal, Senin (22/7/2024) pagi, sembari meminta namanya tidak dipublikasi.
Nara sumber menerangkan, peristiwa itu berawal saat petugas BNNK Langkat hendak menangkap AG pada Januari 2024 silam. Namun AG berhasil melarikan diri. Anggota AG dan sejumlah besar sabu berhasil diamankan petugas saat itu.
Periksa oknum BNNK Langkat
Tak hanya itu, sepeda motor sport milik AG seharga ratusan juta rupiah dan 1 unit Vespa serta sepeda motor Trail juga diboyong petugas BNNK Langkat. Namun beberapa hari kemudian, sepeda motor sport dan Vespa tersebut dipulangkan.
“Ada apa dengan BNNK Langkat ini? Kalau memang keretanya gak bermasalah, ngapain diangkat mereka. Kami berharap, agar pihak yang berwenang untuk segera memeriksa dan mengevaluasi kinerja BNNK Langkat. Supaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika bukan hanya jadi hisapan jempol belaka,” tutur nara sumber.
Penanggungjawab Seksi Pemberantasan BNNK Langkat IPTU Johanes Simanjuntak bungkam terkait hal tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya, hingga berita ini diterbitkan tak kunjung dibalas yang bersangkutan.
Dugaan Tangkap Lepas
Diberitakan sebelumnya, penangkapan dua pengedar narkotika jenis sabu dan ineks pada 28 Juni 2024 malam lalu kini jadi perbincangan. Saat penangkapan Ap warga Kubuan dan San warga Musyawarah, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, aparat kepolisian turut mengamankan sabu dan beberapa butir ekstasi (ineks).
“Orang itu (Ap dan San) ditangkap BNN Langkat sekira 28 Juni 2024 kemarin di depan Indomaret Tanjung Pura. Banyak warga di sini yang melihat penangkapan itu. Sekira sebelum Maghrib gitu lah mereka ditangkap,” kata nara sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasi, Selasa (16/7/2024) sore.
Dari tersangka San, lanjut nara sumber, diamankan 2 sak (10 gram) sabu. Sementara, dari tersangka Ap juga diamankan sabu dan beerapa butir ineks. Hal itu sempat membuat warga sekitar heboh.
“Beberapa hari lalu, Ap dah terlihat di kampung ini. Tapi ya masih sembunyi-sembunya lah. Kalau si San, infonya direhab tapi kok ada keliaran juga. Kalau gak ada ‘main mata’, kan gak mungkin mereka dah bebas,” ketus nara sumber.
Parahnya, kebebasan Ap dan San itu, disebut-sebut karena sudah ada kongkalikong dengan pihak BNNK Langkat. Bahkan, nilainya sampai ratusan juta rupiah. Hal ini membuat tanda tanya besar di tengah masyarakat yang mengetahui penangkapan dua terduga pengedar narkotika itu.
Penanggungjawab Seksi Pemberantasan BNNK Langkat IPTU Johanes Simanjuntak belum memberikan keterangan terkait hal teresbut. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum membalas pesan WhatsAppa yang dikirim kepadanya. (Ahmad)