Langkat – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura Kanwil Dirjenpas Sumut merazia blok hunian warga binanan (WB), Senin (19/5/2025). Sejumlah benda terlarang berhasil diamankan dan dimusnahkan.
Giat ini sendiri, digelar bersama personel Polsek Tanjung Pura, Koramil II/Tanjung Pura yang dipimpin langsung oleh Kepala KPR Efriyanto. Para staf dan petugas jaga, juga dilibatkan dalam razia blok hunian tersebut.
Pemeriksaan yang dimulai pukul 18.00 WIB ini, menyasar 3 lokasi hunian WB di kamar 3D, 4D dan 2C. “Ini merupakan kegiatan rutin kita dan bentuk sinergitas dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Tanjung Pura,” ujar Efriyanto.
Selama 2 jam melakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah benda terlarang di dalam blok hunian. Diantaranya handphone, peralatan logam seperti sendok, alat cukur dan jarum. Kartu domino serta barang lain yang dinilai dapat disalahgunakan juga disita.
“Untuk memastikan terwujudnya situasi yang aman dan kondusif, selanjutnya barang tersebut kita musnahkan bersama pihak-pihak terkait. Harapannya, hal ini dapat mencegah gangguan kemanan dan ketertiban di dalam Rutan Tanjung Pura,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai momentum untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin berdampak untuk masyarakat. Khususnya dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi pengamanan. (rel)