Polda Sumut – Kadisdik, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat ditetapkan Poldasu sebagi tersangka dalam kasus PPPK Guru tahun 2023. Hal ini pun menjadi perbincanga hangat di tengah masyarakat Negeri Bertuah. Berbagai kalangan berharap, agar 3 pentolan ini bisa segera ditahan.
“Maunya Poldasu jangan sekadar menetapkan mereka sebagai tersangka, tapi ya harus ditahan lah. Supaya hukum tidak dipandang sebelah mata oleh penguasa,” ketus warga Joshua, warga Stabat, Jum’at (13/9/2204) pagi.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, Juru bicara Poldasu ini belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya.
Diinformasikan, Kasus dugaan pungli seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023 mengalami perkembangan. Kini, penyidik Tipikor Poldasu telah menetapkan 3 tersangka baru. Hal ini, merupakan penambahan dari penetapan dua tersangka sebelumnya.
Ketiga tersangka itu yakni, Kadisdik Langkat Dr Saiful Abdi SH SE MPd, Kepala BKD Langkat Eka Depari SSTP MAP, dan Kasie Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander.
Tiga Tersangka
“Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024) pagi.
Ketiga tersangka baru itu antara lain SA, ED dan AS. “Sebelumnya Polisi sudah menetapkan 2 orang tersangka. Jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” jelasnya.
Penetapan 3 tersangka ini, setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024 lalu. Kemudian, kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambaham. “Dalam hal ini Dr Saiful Abdi SH SEMPd, Eka Depari SSTP MAP, dan Alek Sander,” jelasnya Hadi.
Sebelumnya Dua Tersangka
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Kab Langkat Poldasu menetapkan dua orang tersangka yakni kepala sekolah dasar (SD) di Langkat.Keduanya adalah A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Namun sejak keduanya ditetapkan tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan, berbeda dengan tersangka kasus PPPK dari Kab Madina dan Batubara.
“Keduanya tidak dilakukan penahanan. Itu wewenang penyidik dan pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kompol Rismanto Purba ketika menerima pengunjukrasa dari guru honorer Kab Langkat beberapa waktu lalu. (Ahmad)