Rilis Pers Nomor: 347/LBH/RP/XI/2023
LBH Medan – Kamis 16 Oktober 2023, Pesta demokrasi terkait pemilihan Presiden, Legeslatif dan Kepala Daerah tahun 2024 di Indonesia semakin dekat.
Saat ini kota medan dikejutkan dengan adanya oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim opsnal saber pungli polda sumut terhadap anggota bawaslu Medan sebagaimana banyaknya pemberitaan yang beredar diantaranya detik, tribun medan, cnn Indonesia dan kompas.
Adapun OTT tersebut terkait adanya laporan korban yang merasa dipersulit dalam kepengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi calon anggota DPRD Kota Medan atau dugaan tindak pidana pemerasan/pungli sebagaimana yang disampaikan polda sumut melalui kabid humas (CNN Indonesia).
Atas kejadian ini LBH Medan sangat menyayangkan hal tersebut, seharusnya sebagai anggota bawaslu yang notabenenya penyelenggara pemilu dalam bidang pengawasan memberikan contoh yang baik dan menjadi wasit yang menaati aturan bukan malah sebaliknya.
Bawaslu yang memiliki tugas dan wewenang diantaranya menerima dan menindaklanjuti laporan berkaitan pelanggaran pemililu dan melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu malah diduga menjadi aktor pelanggar pemilu.
Oleh karena itu LBH Medan menduga tindakan pemerasan atau pungli yang dilakukan anggota bawaslu Medan telah melanggar kode etik dan sudah seyogiyanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius dan transparan.
Serta dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagaimana amanat pasal 458 undang-undang nomor: 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Tidak cukup hanya pemberhentian tetap, jika hal ini benar adanya sudah sepatutnya terduga pelaku diproses secara pidana.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan juga melihat fenomena dan tensi pesta demokrasi hari ini yang diduga rentan akan ketidaknetralan dan berepotensi menimbulkan masalah.
Sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang konsisten menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan dan pelanggaran HAM, mengkhawatirkan adanya dugaan ketidaknetralan pemilu 2024.
Hal ini bukan tanpa alasan yang mana saat ini sudah banyak pemberitaan-pemberitaan terkait dugaan ketidaknetralan pemilu semisal di Pematang Siantar dan Bali.
Tidak hanya itu LBH juga mengkhawtirkan adanya dugaan potensi ketidaknetralan ASN khususnya kota Medan.
Dimana ditandai dengan adanya dukungan secara terbuka Ketua Umum Barisan Pengusaha Pejuang Bobby Afif Nasution pada 8 November 2023 lalu, yang notabenenya merupakan Walikota medan terhadap salah satu Capres dan Cawapres.
LBH Medan menilai harusnya hal tersebut tidak dilakukan Walikota Medan karena pada dirinya juga melekat jabatan sebagai walikota medan yang membawahi ASN dikota medan.
Maka dikhawatirkan akan berdampak dengan netralitas ASN nantinya. Oleh karena itu LBH meminta ASN untuk mejalankan amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait asas netralitas ASN dan mengingatkan hal yang sama kepda 32 kepala dareah lainya yang ada di SUMUT serta TNI dan Polri.
Karena sesungguhnya telah adanya aturan yang mengikat hal tersebut, Hal ini dilakukan guna semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya Kota Medan Propinsi Sumatera Utara. Yang sudah barang tentu menjadi amanat UUD 1945 jo 39 Tahun 1999 tentang HAM.
IRVAN SAPUTRA SH, MH :0821-8066-5239
YUSRIL MAHENDRA SH :0811-640-4935