Stabat – Polres Langkat memusnahkan barang bukti narkotika berupa 22.744,04 gram dan 13.300 gram dengan menggunakan incinerator milik BNNK Langkat, Kamis (7/12/2023) pagi. Selain pemusnahan barang haram itu, turut juga dipaparkan 10 orang tersangka dari 7 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa masyarakat dari penyalahgunaan narkotika. Kita asumsikan jika setiap gramnya dapat dikonsumsi oleh empat masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini, merupakan hasil penindakan selama bulan September dan November 2023,” kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Hardyanto SH MH.
Ganja dan sabu yang dimusnahkan, kata mantan Kapoler Belawan itu, berasal dari Aceh yang akan didistribusikan di Kabupaten Langkat. Mobil Avanza plat BL 1837 KY dan Inova BK 1723 WYN, serta dua unit sepeda motor berhasil diamankan dari para tersangka.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Karena, narkoba merupakan musuh kita bersama. Dari 22kg sabu dan maupun 13kg daun ganja, kita peroleh dari tujuh kasus,” lanjut Faisal.
Pengungkapan pertama, pada Minggu 10 September 2023 di Kelurahan Securai, Kecamatan Babalan dengan barang bukti 2.400,60 gram ganja. Kemudian, 13 September di wilayah Besitang, Polres Langkat berhasil mengamankan 3.900,97 gram sabu bersama tersangkanya.
Selanjutnya pada 15 September 2023, persisnya di Kelurahan Sumbermulyo, Kecamatan Binjai Timur tim berhasil mengamankan 9.800,26 gram ganja kering dan tersangkanya. Dimana, hal itu merupakan hasil pengembangan dari kasus 1Kg ganja yang diamankan di wilayah hukum Polsek Stabat.
Setelah itu, pada 3 Oktober 2023 Polres Langkat kembali mengamankan 998,5 gram sabu di Tanjung Pura. Kemudian pada 24 Oktober di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, tim Polres Langkat berhasil mengungkap kasus narkotikan dengan barang bukti 5.510 gram sabu.
Berselang dua hari, aparat kepolisian dari Polres Langkat mengungkap kasus peredaran ganja di Kecamatan Salapian dengan barang bukti 900,95 gram. Setelah itu, pada 10 November persisnya di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Polres Langkat berhasil mengamankan 12.900,79 gram sabu.
“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi masyarakat. Kami juga berterimakasih kepada Polda Sumut yang terus mendukung dalam melakukan pemberantasa terhadap tindak pidana peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Langkat,” tutur Faisal. (Ahmad)