banner 728x250

Setoran ‘Mencekik Leher’, Puluhan Pedagang Kaki Lima di Stabat Mengeluh

Pedagan kaki lima
Wahana permainan yang bebas beroperasi di Tribun Stabat yang merupakan fasilitas umum.
banner 120x600
banner 468x60

Stabat – Sekelompok pedagang kaki lima di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, mengeluhkan nasibnya. Selain dilarang berjualan di seputaran Alun – alun Amir Hamzah, para pegiat UMKM itu pun mengeluhkan tingginya ‘setoran’ kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu seperti yang disampaikan nara sumber kapada media ini, Minggu (26/11/2023) malam. Mereka tak tau harus kemana menjajakan barang dagangannya. Sementara bagi pedagang lainnya dapat dengan bebas berdagang, meskipun menggunakan fasilitas umum (Fasun) di sepanjang Jalan Proklamasi Stabat.

banner 325x300
PKL MABMI Stabat1
Pedagang kaki lima yang menggunakan fasilitas umum (Fasum) di Jalan Proklamasi Stabat.

“Kami dulunya dagang di Taman Amir Hamzah. Tapi karena wahana permainan seperti balon raksasa, odong – odong dan permainan lainnya pindah ke Tribun, kami pun ikut pindah berdagang di sana,” terang nara sumber sembari meminta hak tolaknya.

Tapi apesnya, kata nara sumber, mereka dilarang dagang di seputran Tribun. Baik di areal dalam maupun luar Tribun, mereka selalu dilarang oleh oknum petugas Satpol PP. Alasannya, ada perda yang melarang mereka berdagang di sana.

Ironisnya, hanya pedagang kaki lima yang dilarang mencari nafkah di fasum tersebut. Namun pengelola wahana permainan tetap bebas meraup rezeki di areal tersebut, tanpa ada ganggan sedikitpun.

Pengakuan dari beberapa pengelola wahana permainan, mereka memberi setoran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada oknum Satpol PP. “Memang wahana bukanya setiap Sabtu dan Minggu. Tiap buka, mereka mebayar setoran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” beber nara sumber.

Kalau karena setoran tidak boleh berdagang, lanjut nara sumber, mereka pun merasa keberatan. Pasalnya, keuntungan yang mereka dapatkan, tak sesuai degan penghasilan yang didapat.

Mirisnya lagi, di depan Gedung MABMI Stabat, setiap hari selalu ada yang berdagang di atas trotoar. Namun, Satpol PP tak pernah terlihat melarang pedagang di sana untuk berjualan. Sementara, trotoar tersebut juga merupakan fasum yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

PKL MABMI Stabat
Pedagang kaki lima yang menggunakan fasilitas umum (Fasum) di Jalan Proklamasi Stabat.

“Kami dilarang berjualan di Alun – alun, Tribun dan di seputaran Jalan Proklamasi, kenapa yang lain dibiarkan. Kalau alasannya karena perda, jangan lah tebang pilih. Kami juga butuh penghasilan untuk menafkahi keluarga,” ketus nara sumber kesal.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP Kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun SSTP belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya, belum dibalas yang bersangkutan. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!