MEDAN – Susiwaty meminta penyidik subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menurunkan plang penyitaan yang ditempelkan di atas tanah dan bangunan miliknya di Jalan Sutomo, Lubuk Pakam, sebagaimana sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).
Hal ini dikatakan Kuasa Hukumnya, Khilda Handayani SH MH berdasarkan hasil gelar perkara LP/B/2242/XII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 19 Desember 2022 atas nama pelapor Armaini, Terlapor PT Bank Rakyat Indonesia.
Khilda menyebutkan plang yang ditempelkan penyidik Subdit II Fismondev pada dinding bangunan SHM No. 59 An. Susiwaty tidak sesuai peruntukan.
“Izin sita no. 768/PENPID.SUS-SITA/2023/PN LBP yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk SHM No. 84 an. Sultan Asril Sikumbang, tetapi penyidik Subdit II Fismondev menempelkan pemberitahuan sita nomor 768/PENPID.SUS-SITA/2023/PN LBP tidak sesuai peruntukan yaitu menempelkan pada dinding bangunan SHM No. 59 An. Susiwaty,” terang Khilda kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Khilda menjelaskan permasalahan ini sebenarnya merupakan suatu sengketa keperdataan karena diawali dengan adanya suatu perjanjian jual beli secara lelang. Hal ini dimulai saat Bank Rakyat Indonesia cabang Lubuk Pakam melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas satu unit tanah dan bangunan SHM 59 atas nama Sultan Buyun Enek yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 140.
“Setelah lelang diumumkan secara publik maka klien kami saudari Susiwaty menjadi pemenang lelang di sana, sebagaimana dituangkan dalam risalah lelang nomor 1393/04/2020 tanggal 06 November 2020 yang dibuat oleh Ade Liniarti Daulay pejabat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan,” ungkapnya.
Setelah dilaksanakan lelang ini, muncullah satu gugatan dari yang mengatasnamakan ahli waris debitur PT Bank BRI wilayah Lubuk Pakam yaitu Yusnaini yang dalam putusannya gugatan tidak dapat diterima.
Akibat dari tidak dapat diterimanya gugatan penggugat pada nomor register 253 tersebut, maka Susiwaty mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang telah dibeli melalui prosedur lelang.
“Berdasarkan permohonan eksekusi ini dikabulkan sehingga keluarlah surat penetapan eksekusi nomor 21/PDT eksekusi/2021 PN Lubuk Pakam ter tanggal 20 Januari 2022, dimana pelaksanaan sita eksekusi ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 28 Januari Tahun 2022,” jelasnya.
Kemudian dengan adanya eksekusi ini, muncullah gugatan perlawanan yang diajukan oleh Dedi Chandra, yang merupakan ahli waris dari debitur PT Bank BRI cabang Lubuk Pakam, namun dengan hasil yang sama yaitu tidak dapat diterima.
Sehingga pada tanggal 15 Desember 2022 dilaksanakan eksekusi pengosongan. Yang kemudian digugat Yusnaini dengan no gugatan nomor 192/Pdt.G/2022/PN LBP.
“Terhadap gugatan nomor 192/Pdt.G/2022/PN LBP tertanggal 25 Agustus 2022 ini di dalam posita juga telah menceritakan bahwa terdapat kesalahan letak di sana, Yusnaini menyatakan bahwa sebenarnya Bank BRI itu salah melelang bangunan. Sehingga pihak tergugat, turut tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa tidak mungkin terdapat kesalahan objek karena petunjuk batas adalah pemilik asal yaitu Sultan Bagindo Ismail.
Sehingga gugatan yang diajukan Yusnaini itu ditolak dan mendapat kekuatan hukum pada tanggal 23 Agustus 2023.
Selanjutnya Armaini membuat laporan di Polda Sumut saat perdata berjalan yang terdaftar dengan LP nomor LP /B/2242/XII/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 19 Desember 2022. Yang saat ini laporan tersebut diperiksa oleh penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut .
Kemudian atas adanya laporan tersebut penyidik Subdit II Fismondev mengajukan permohonan sita atas tanah dan bangunan SHM nomor 84 yang merupakan milik pelapor pada tanggal 25 Mei 2023 dengan luas 203 m2 terletak di Jalan Sutomo No 138, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atas nama Sultan Asril Kumbang.
Sehingga pada tanggal 6 Juni 2023 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam secara elektronik menetapkan izin Sita nomor 768/PENPID.SUS-SITA/2023/PN Lubuk Pakam untuk SHM nomor 84 atas nama Sultan Asril Sikumbang.
Kemudian penyidik Subdit II Fismondev meletakkan pemberitahuan penyitaan tersebut di atas tanah dan bangunan SHM 59 di jalan sutomo No 140.
“Tentunya hal ini mengakibatkan kerugian bagi klien kami Susiwaty, sehingga pada tanggal 20 November 2023 saudari Susiwaty membuat pengaduan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut untuk memeriksa kembali LP/B/2242/XII/2022/SPKT/POLDA SUMUT,” lanjutnya.
Berdasarkan pengaduan tersebut, Kabag Wassidik ditunjuk untuk memeriksa pengaduan tersebut. Sehingga setelah digelar memperoleh hasil bahwa peruntukannya itu ditujukan kepada SHM 84 akan tetapi pemberitahuan sita itu diletakkan pada tanah dan bangunan SHM 59.
“Pada tanggal 12 Desember 2023 saudari Susiwaty mendapat surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Dumas (SP3D) yang pada poin 2 isinya menyatakan Bag Wassidik Dit Reskrimsus Polda Sumut dengan penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus serta pengawas eksternal telah melaksanakan gelar khusus terkait laporan nomor LP/B/2242/XII TAHUN 2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 19 Desember 2022 dengan hasil gelar perkara agar penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menurunkan plang penyitaan terhadap objek perkara yang saat ini dilakukan penyitaan,” terang Khilda.
Pihaknya menilai, bahwa penyidik Fismondev meletakkan pemberitahuan Sita nomor 768/PENPID.SUS-SITA/2023/PN LBP itu masih prematur karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap membatalkan bukti kepemilikan klien kami SHM nomor 59 atas nama Susiwaty. Kemudian belum ada satu putusan yang membatalkan putusan 192/Pdt.G/2022/PN LBP yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurt Khilda, terlalu dini jika penyidik Subdit II Fismondev menyatakan ini adalah salah letak sehingga menimbulkan persepsi SHM 84 itu berada di SHM 59 atau tertukar.
“Kami berharap kiranya penyidik selaku pelayan masyarakat dan sebagai tempat mencari keadilan agar jeli mengatasi masalah ini, bukan berarti pelapor itu sudah pasti menjadi korban sedangkan terlapor adalah tersangka. Agar penyidik sendiri dapat membedakan siapa korban, siapa pelapor dan siapa tersangka,” imbuhnya.
“Dan diketahui pada LP/B/2242/XII TAHUN 2022/SPKT/Polda Sumut ini yang menjadi terlapor adalah PT Bank BRI sendiri bukanlah klien kami Susiwaty, akan tetapi kesalahan yang diduga dalam pasal undang-undang perbankan terhadap PT Bank BRI karena tidak hati-hati sehingga merugikan orang lain. Sehingga keputusan yang diambil oleh penyidik Subdit II Fismondev merugikan pihak lain. Klien kami ini pembeli yang beritikad baik dan itu dilindungi undang-undang,” tegas Khilda.
Sementara itu, saat ini SHM 84 diduga dalam proses kredit macet agunan Bank Mandiri.
Suami Susiwaty, Aan menjelaskan, mereka membeli rumah SHM Nomor 59 dari prosedur lelang dari Bank BRI Lubuk Pakam.
“Saya beli rumah negara dengan itikad baik dari risalag lelang Bank, sertifikat SHM 59 udah balik nama atas nama Susiwaty dari Negara Republik Indonesia, bukti bayar PBB SHM 59, surat keterangan penetapan rumah sesuai nomor rumah 140, keterangan lurah, berita acara sudah letak eksekusi sama pengosongan, kami pun sudah kerugian 3 tahun nggak bisa dimanfaatkan karena ada plang Sita dari Polda, kami mengharapkan menurunkan plang sita sesuai hasil gelar dari perkara,” ungkap Aan suami dari Susiwaty.
Senada dengan itu, Susiwaty selaku pemenang lelang SHM 59 berharap plang sita tersebut segera diturunkan karena berimbas pada usaha dagangnya, dirinya merasa tidak nyaman karena pelanggan selalu bertanya-tanya terkait plang sita tersebut, bahkan keresahannya bertambah saat ia dipanggil hadir di Polda Sumut.
“Saya juga sering-sering dipanggil sama polisi, iya diancam-ancam pasal 55 dan pasal 56,” papar Susi.
“Kok bisalah gitu rumah kami beli dengan proses yang benar tapi disita, kami pun nggak ngerti kok bisa sampai segininya gitu, nggak nyaman, jadi takut aku jadi mau beli rumah dari negara dari bank pemerintah jadi takut mau beli, ini yang dilapor BRI, rumah saya yang jadi korban, rumah saya jadi disita. Kami jualan pikirnya kami yang berbuat jahat jadinya,” keluh Susi.
Koordinator Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Deli Serdang, Herlan mengatakan telah menerima berkas dari Susiwaty untuk pengukuran dan pemetaan SHM 59, usai dilakukan pengukuran dan pemetaan akan disimpulkan hasilnya.
“Kita lakukan pengukuranlah karena berkas sudah diterima, setelah itu pengukuran akan disimpulkan,” kata Herlan di Ruang Layanan BPN Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi via whatsApp, Muhammad Desiandi selaku legal Bank BRI Wilayah Medan mengatakan akan menyampaikan informasi selengkapnya di hari Senin (18/12/2023).
“Saya akan sampaikan informasi lengkapnya di hari Senin ya,” kata Muhammad Desiandi.
Sampai berita ini diterbitkan, penyidik Subdit II/Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut belum merespon konfirmasi wartawan via WhatsApp (16/12/2023). (Red