banner 728x250

Warga Kecewa, Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Wampu Tak Tersentuh Hukum

Galian C ilegal
Lokasi galian c yang diduga ilegal di Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Langkat masih tetap eksis.
banner 120x600
banner 468x60

Wampu – Galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Langkat hingga kini masih tetap eksis. Hal itu membuat warga heran. Pasalnya, sudah sekian lama beroperasi, tapi aktivitas pengerukan tanah urug di sana terkesan tak tersentuh hukum.

Pantauan di lapangan, dump truk colt diesel terlihat hilir mudik di sekitar lokasi penambangan. Diperkirakan, ratusan truk material tanah urug bebas keluar dari sana. Dampak terhadap kerusakan lingkungan pun tak terelakkan lagi.

banner 325x300
lokasi galian c ilegal
Lokasi galian c yang tidak terdaftar di Geospasial ESDM.

“Kami menduga, galian C yang ada di sini tidak berizin alias ilegal. Masyarakat di sini juga merasa sangat terganggu. Karena sangat berdampak kepada masyarakat sekitar,” terang Sekretaris Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (Gempala) M Nuh, Jum’at (17/11/2023) siang.

Akibat galian C itu, kata Nuh, badan jalan di Kecamatan Wampu banyak yang rusak. Hal itu sangat mengganggu kenyamanan pengedara yang melintas di sana. Selain berdampak pada infrastruktur, dampak lingkungan juga sudah dirasakan masyarakat.

Sepengetahuan warga di sana, aparat penegak hukum belum pernah memberi tindakan tegas. Padahal, aktivitas pengerukan material tanah urug di sana sudah berlangsung cukup lama.

“Ada apa dengan Polres Langkat terkait maraknya galian C ilegal di Kecamatan Wampu, yang kami menduga tidak ada izinnya. Kenapa ini dibiarkan saja dalam waktu yang cukup lama,” lanjut Nuh.

Warga berharap, agar aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya dapat segera menindak tegas mafia – mafia galian C ilegal. Kendaraan yang over tonase juga harus ditertibkan.

Bila mana melanggar peraturan perundang – undangan, sudah semestinya diberikan sanksi tegas. Bukan malah dibiarkan terus menerus melakukan perusakan lingkungan.

Terpisah, Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA Adi Arifin tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi awak media. Dia mengatakan akan mengecek hal tersebut. “Siap bg saya cek bg,” kata Adi singkat via pesan WhatsAppnya.

Diinformasikan, aktivitas galian C pada kordinat 3.716549 LU – 98.380453 BT tersebut, diketahui tidak memiliki izin. Dimana, saat dilihat pada data Geospasial ESDM, kawasan tersebut tidak terdaftar dalam areal yang berizin. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!